Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PNS-PPPK dan Honorer

 


mdaudbatubara.id - Tulisan ini diharapkan mampu memahamkan kepada khalayak aturan baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), dan terutama mengingatkan pihak-pihak yang berwenang untuk mencermati dengan baik Manajemen ASN, utamanya dalam hal Tenaga Honor (atau Nama Lainya). Karena, sering banyak pihak yang belum dapat meluangkan waktu untuk membaca aturan yang dinamiknya sedemikan cepat. Apalagi untuk melihat makna dalam aturan tersebut. 

Dengan demikian dapat membantu menyelesaikan berbagai kemungkinan munculnya masalah baru tentang SDM di Instansi Pemerintah. Demikian juga bagi rakyat untuk tidak lagi tertipu dengan hasrat yang tinggi untuk menjadi Tenaga Honor. Dan juga berharap untuk memutus rantai para Sang Pengiming-iming info sesat atas peluang honor di Intansi Pemerintah. Untuk menyamakan persepsi, terlebih dahulu dipahamkan beberapa pengertian kata yang masuk dalam pasal Ketentuan Umum seperti berikut yang dicatut dari Undang-Undang 20/2023 tentang ASN. 

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan. Dari ketentuan umum di atas, terlihat bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Kedua pasal ketentuan umum tersebut sangat jelas dalam memberi batasan yang intinya bahwa PNS dengan PPPK berbeda meskipun keduanya bernaung di bawah negara dalam status Pegawai ASN. 

Untuk lebih memberi pemahaman dalam kajian lebih lanjut, Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. Instansi Pusat yakni kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. Berpijak pada uraian di atas, beberapa hal penting yang layak dideskripsikan adalah: Bahwa; PNS dan PPPK, adalah masing-masing Aparutur Sipil Negara (ASN) yang dipekerjakan pemerintah. Namun ada perbedaan yang mencolok dimana PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. 

Kalimat ‘secara tetap’ dibandingkan dengan ‘diangkat berdasarkan perjanjian kerja’ kemudian ‘jangka waktu tertentu’, jelas memiliki konsekwensi terhadap, hak, kewajiban dan kewenangannya. Dalm hal ini akan menunggu aturan pemerintah lebih lanjut secara teknis yang akan menjabarkan pasal-pasal tersebut. Diyakini dan menjadi harapan bahwa pemerintah tidak akan menyia-nyiakan aparatnya yang telah bersusah payah dibela demi kejelasan statusnya, namun harus dicermati dengan baik sehingga tidak terjadi euphoria berlebihan yang mengawali ketidakpahaman posisi dan kedudukan masing-masing dari kedua bagian ASN ini. 

Tentang kelembagaan tempat berlindung dan penganyom Pegawai Negeri yang disebut Korpri, belum ada aturan yang menetapkan PPPK sebagai bahagian dari kelembagaan Korpri dan hak-hak ke Korpri-annya. Namun, dari penguatan rasa korsa sebagai pemersatu bangsa layaknya PPPK juga dapat disatukan dalam Korpri atau sebutan baru lainnya ke depan. 

Bahwa; undang-undang tidak memperkenankan lagi jabatan apapun di instansi pemerintah untuk melakukan penerimaan dan pengangkatan tenaga honor (atau nama lainnya) yang merupakan jabatan ASN. Hal ini tertuang dalam Bab XIII Pasal 65 (1) bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sangat tegas disebut bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, seperti aturan sebelumnya dikhawatirkan pemberian sanksi tersebut tidak pula terbit aturannya secara teknis. Hal seperti ini bagian dari pengalaman daerah terhadap aturan pengangkatan honorer sejak masa orde baru telah menyebut pengenaan sanksi, yang sampai saat ini tidak satupun pelanggar aturan ini dikenakan sangksi. Bahkan boleh disebut, kondisi rancangan PPPK saat ini masih bagian imbas dari honorer yang tidak pernah tuntas sejak masa orde baru sebagai akibat tidak pernah adanya penetapan sanksi. 

Bila niat pemerintah sebagai hal yang sama dengan sebelumnya maka hal yang tidak jauh berbeda akan tetap terjadi pula. Karena senyatanya bahwa aturan sebelumnya, juga menerbitkan pasal tentang sanksi, sayangnya sampai saat ini belum pernah menerbitkan aturan teknis yang mengatur SOP, jenis sangksi, dan juga lembaga yang ditugaskan memeriksa. Bahwa; masalah honor (atau nama lainnya) pada akhir tahun 2024 sudah selesai. 

Boleh disebut bahwa Desember 2024 tidak ada tulisan atau sebutan tentang tenaga honor dalam nomeklatur administrasi kepegawaian maupun administrasi keuangan pada instansi pemerintah. Hal ini disebut pada pasal 66, bahwa “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”. 

Undang-undang tersebut disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023 yang membatasi waktu yang menentukan tidak boleh adanya kegiatan merekrut atau mengangkat tenaga honor sejak waktu tersebut. Dan sangat jelas pula bahwa sejak tahun 2025 tidak ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya di Pemerintahan Sebagaimana penerbitan Undang-Undang 20/2023 tentang ASN,  diharapankan mampu mempercepat pelaksanaan transformasi ASN untuk mewujudkan ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, maka dimunculkanlah penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen ASN. 

Tentu dengan penyempurnaan manajemen ASN ini, sangat diharapkan pola yang solutif dan adaptif terhadap sekian banyak tenaga honor yang dengan segala kelebihan dan kekuranggannya namun telah mengabdi sampai puluhan tahun. 

Demikian pula pada para pemaian yang sering disebut ‘agent’ sangat baik mengakhiri cara-cara hidup yang kurang baik bagi generasi muda yang ingin menjadi ‘abdi negara’, biarkanlah mereka melalui cara-cara yang baik dan benar. Pun kepada para pejabat berwenang, moga dengan senang hati mengakhiri kekisruhan SDM di lembaga pemerintah.


Telah dimuat di Suarapancasilanet


Posting Komentar untuk "PNS-PPPK dan Honorer"